foto istimewa
sukabumilife.com – Tim penasihat hukum terdakwa Teni Ridha Shi alias TR menyatakan bahwa kesaksian ahli forensik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguatkan pembelaan terhadap kliennya atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak hingga tewasnya Nizam Syafei.
Keterangan tersebut disampaikan usai sidang agenda pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan, hadir saksi ahli dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II SETUKPA LEMDIKPOL POLRI.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menegaskan bahwa kesaksian dokter spesialis forensik tersebut memberikan titik terang mengenai penyebab pasti meninggalnya korban.
“Pemeriksaan saksi ahli memberikan pernyataan yang sangat mendukung pembelaan klien kami, Ibu TR. Salah satunya keterangan bahwa penyebab utama kematian Nizam adalah penyakit kronis yang akut,” ujar Ferry seusai persidangan.
Hasil Forensik Tunjukkan Kelainan Paru-Paru dan Darah
Senada dengan Ferry, tim kuasa hukum lainnya, Padlilah, menjelaskan bahwa kontribusi kematian korban berdasarkan medis lebih mengarah pada gangguan organ dalam serta penyakit bawaan, bukan akibat tindakan fisik.
“Kontribusi relatif dari kematian korban itu lebih pada penyakit akut kronis dari paru-paru dan kelainan darah, jadi bukan karena kekerasan,” ungkap Padlilah.
Mengenai dugaan luka fisik pada tubuh korban yang sempat tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Padlilah menegaskan luka tersebut tidak ada kaitannya dengan perlakuan kliennya. Ia menambahkan, keterangan mengenai riwayat penyakit korban juga sejalan dengan temuan medis dari RS Jampang Kulon dan Puskesmas setempat yang pernah merawat Nizam.
Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
baca juga :Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan
Kasus kematian Nizam sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai video yang memperlihatkan kondisi korban terbaring sakit beredar luas di media sosial. Dalam perkara ini, selain TR, ayah kandung korban yakni Anwar Satibi juga telah berstatus sebagai terdakwa.
Tim kuasa hukum TR yang diwakili Indra Rizkya S menyampaikan apresiasi kepada saksi ahli yang memberikan keterangan secara objektif berdasarkan keilmuannya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi di luar fakta persidangan.
“Untuk masyarakat, mari kita kawal kasus ini bersama-sama dan mengungkap kebenaran di jalur hukum yang resmi,” pungkas Indra.
sumber sukabumiku.id
(an)









