Gambar istimewa
SUKABUMI, SUKABUMILIFE.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengingatkan para pelaku usaha—mulai dari sektor manufaktur/pabrik, perhotelan, hingga fasilitas kesehatan—untuk segera melengkapi dokumen perizinan jika operasional usaha mereka bergantung pada sumur bor.
Baca juga : Menuju Pentas Dunia, Ancol Championship 2026 Jadi Ajang Pencarian Bakat Fighter Terbaik Indonesia
Aturan Ketat: Penggunaan di Atas 100 m³ Per Bulan Wajib Izin
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023, pemerintah telah menetapkan ambang batas penggunaan air tanah yang wajib memiliki dokumen Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
“Perusahaan harus menyadari bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan hukumnya wajib memiliki izin SIPA. Tanpa dokumen itu, operasional perusahaan terancam dihentikan karena melanggar prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).
Besaran volume 100 m³ tersebut dinilai sangat cepat tercapai oleh sektor bisnis dalam operasional harian mereka, seperti:
- Sektor Perhotelan: Volume ini setara dengan kebutuhan operasional laundry dan konsumsi tamu sebanyak 40 hingga 50 kamar per hari.
- Sektor Manufaktur/Pabrik: Hanya membutuhkan beberapa siklus penggunaan mesin pendingin (cooling tower) atau proses produksi inti.
- Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit/Klinik): Digunakan secara masif untuk operasional sanitasi, pencucian medis, dan sterilisasi harian.
BACA JUGA:Dongkrak Sektor Pajak, Pemkab Sukabumi Optimalkan Pendapatan dari Sektor Industri
Soroti Sumber Air Industri AMDK
Selain sektor manufaktur dan jasa umum, pengawasan ketat legislatif ini juga menyasar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menjamur di wilayah Sukabumi.
Iwan meluruskan persepsi publik yang seringkali mengira bahwa seluruh produk AMDK bersumber langsung dari mata air alam pegunungan. Faktanya, banyak perusahaan AMDK yang memanfaatkan sumur bor air tanah sebagai sumber baku utamanya.
Hal inilah yang membuat pengawasan perizinan sumur bor menjadi sangat krusial. Pemerintah daerah ingin memastikan pemanfaatan sumber daya alam tersebut terdata secara akurat dan memberikan kontribusi retribusi yang adil bagi daerah.
Validasi Data dan Optimalisasi Kontribusi PAD
Berdasarkan data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini tercatat ada sebanyak 294 titik sumur bor yang dikelola oleh 149 pemegang izin resmi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Iwan menegaskan bahwa tingkat kepatuhan perizinan dari para pelaku industri ini berbanding lurus dengan realisasi penerimaan pajak daerah, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Sukabumi.
“Kami pada dasarnya sangat mendukung perusahaan dan investasi untuk terus tumbuh di Sukabumi. Namun, sinergi dengan pemerintah daerah melalui ketaatan aturan tetap menjadi yang utama. Kami ingin sumur bor yang belum berizin segera ditertibkan demi kebaikan dan keberkahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sumber : Sukabumi satu
(NK)









