ilustrasi AI
SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan barang haram. Seorang pria berinisial FM (31), warga Kadudampit, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Cisaat atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Menariknya, tersangka diciduk saat tengah berada di dalam kamar rumah istrinya yang berlokasi di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian FM.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tas kecil berisi paket narkotika yang siap edar. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 paket sabu ukuran sedang.
- 7 paket sabu ukuran kecil siap edar.
- Total berat bruto: 10,59 gram.
- Peralatan pendukung: Timbangan digital, plastik klip kosong, lakban hitam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Baca Berita : Protes Anggaran ‘Fantastis’, Aliansi Kaum Muda Sukabumi Segel Halaman Gedung DPRD dengan Asap Hitam
Modus Operandi Sistem “Tempel”
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FM mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AA. Saat ini, sosok AA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan sistem “tempel”—modus di mana penjual meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.
“Kami masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu memberantas peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Senin (6/4/2026).
Ancaman Hukuman Berat
AKP Tenda menambahkan bahwa operasi ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Sukabumi Kota untuk menekan angka peredaran narkotika. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar jaringan.
Saat ini, FM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat:
- Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman Hukuman: Minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Reporter: Tim Redaksi SukabumiLife
Editor: adminsf
Sukabumiku.com








