foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak terus menuai sorotan. Salah satu poin yang memicu perbincangan hangat di masyarakat adalah pelibatan aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mekanisme pengawasan perpajakan di lapangan.
Merespons riak publik tersebut, pihak DJP memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan unsur TNI-Polri hingga tingkat desa/kelurahan tidak sampai masuk ke ranah teknis perpajakan. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dipastikan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, apalagi pemungutan pajak.
Peran mereka ditegaskan sebatas membantu aspek koordinasi dan menjaga keamanan agar petugas pajak di lapangan dapat menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa hambatan.
Memperluas Basis Data Fiskal Hingga Tingkat Akar Rumput
Secara administratif, kebijakan yang menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis wilayah. Langkah ini diambil guna menjangkau potensi ekonomi di sektor informal yang selama ini belum terdata secara optimal.
Pemerintah berupaya memetakan potensi pajak hingga tingkat desa melalui dua jalur utama:
- Pengumpulan Data Lapangan: Dilakukan melalui kunjungan langsung (visitasi), canvassing, dan observasi.
- Pengumpulan Data Nonlapangan: Pemanfaatan teknologi seperti web scraping, remote sensing, serta analisis risiko berbasis sistem terintegrasi (Coretax System).
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan tingginya angka perekonomian informal dinilai menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan data demi meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan memperkokoh kapasitas fiskal nasional.
baca juga:Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta
Tantangan Menjaga Kepercayaan dan Kontrak Sosial
Meski koordinasi antar-instansi disebut sebagai hal wajar dalam tata kelola pemerintahan, sejumlah pengamat mengingatkan agar kebijakan ini disikapi secara matang dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Pajak pada dasarnya merupakan cerminan kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat bergantung pada fondasi rasa percaya (trust) bahwa dana tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Di tengah dinamisnya kondisi psikologis publik terhadap tata kelola anggaran, pendekatan pengawasan yang terlalu formal atau terkesan mengedepankan unsur pengamanan dikhawatirkan dapat memicu persepsi tersendiri bagi Wajib Pajak.
Oleh karena itu, kunci keberhasilan efektivitas pemungutan pajak ke depan dinilai tetap berada pada upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas pengelolaan uang rakyat, serta komunikasi publik yang persuasif—sehingga kepatuhan pajak lahir secara sukarela dari kesadaran warga negara, bukan karena rasa keterpaksaan.
sumber:KOMPAS.com
(nt)









