foto ilustrasi
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk melepaskan status kewarganegaraan mereka atas permohonan sendiri kepada Presiden, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta untuk layanan pengajuan tersebut.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026 yang lalu.
Berdasarkan Pasal 10 dalam aturan tersebut, kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif 30 hari setelah tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, juga telah membenarkan terbitnya regulasi ini.
“Betul (PP tersebut),” konfirmasi Dhahana kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan Lainnya
Tidak hanya untuk pelepasan status WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga merinci penyesuaian tarif untuk berbagai layanan hukum terkait kewarganegaraan lainnya. Seluruh dana dari tarif ini nantinya wajib langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Berikut adalah rincian tarif layanan kewarganegaraan berdasarkan lampiran PP tersebut:
- Pelepasan Status WNI atas Permohonan Sendiri kepada Presiden: Rp 5.000.000 per permohonan.
- Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp 3.500.000 per permohonan.
- Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi WNI: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp 500.000 per permohonan.
Alasan Penyesuaian Tarif dan Nomenklatur Baru
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru ini dilakukan untuk menggantikan aturan lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024. Salah satu alasan utamanya adalah penyesuaian nomenklatur instansi pemerintah yang kini berubah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum.
Baca juga: Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” jelas Widodo, Minggu (19/7/2026).
Selain karena perubahan nama kementerian, Widodo menambahkan bahwa dari ratusan jenis tarif PNBP yang diatur, beberapa di antaranya mengalami penyesuaian demi mengikuti dinamika dan kondisi perekonomian saat ini. Di sisi lain, ada juga jenis tarif yang resmi dihapus dari aturan baru ini.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA (Warga Negara Asing) ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ungkap Widodo menutup keterangannya.
Sumber:Kompas.com
(LS)









