Gambar istimewa
Sukabumilife.com — Sidang kasus dugaan penipuan proyek Food Tray yang menyeret dr. Silvi Apriani kini resmi memasuki babak akhir setelah digelarnya sidang beragenda duplik atau pembacaan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (29/06/2026).
Menatap agenda putusan, tim penasihat hukum terdakwa mengaku sangat optimistis kliennya berpeluang besar divonis bebas. Hal ini didasari atas kokohnya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb tersebut.
Penasihat hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, menegaskan bahwa sejak awal bergulirnya kasus hingga persidangan pamungkas ini, kliennya tetap konsisten menyatakan tidak bersalah. Ia menilai ada kekeliruan fatal dalam penafsiran perkara yang dilakukan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Peristiwa (kerja sama) itu memang betul ada. Namun, perspektif penyidik dan JPU keliru dengan menyebut ini tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi,” ujar Holpan Sundari usai persidangan.
Kalkulasi Saksi dan Lemahnya Unsur Mens Rea
Optimisme kubu dr. Silvi didasarkan pada kalkulasi substansi keterangan dari total 15 orang yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dari total 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan, mayoritas mutlak justru memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa. Holpan menyebutkan tidak ditemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) dari dr. Silvi untuk menipu atau menggelapkan dana.
Fakta persidangan justru menguliti secara gamblang beberapa poin krusial:
- Inisiator Awal: Terungkap siapa pihak yang pertama kali menginisiasi kerja sama bisnis tersebut.
- Aliran Dana: Terpeta secara jelas ke mana saja aliran uang mengalir beserta nominal aslinya.
- Cacat Formil Kontrak: Dokumen kontrak kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 dinilai ambigu dan tidak mencantumkan tenggat waktu (deadline) yang jelas.
Pelapor mengklaim kontrak berlaku satu bulan dan menagih paksa pada 9 April 2025. Padahal secara hitungan logis, jika kontrak diteken 12 Maret, jatuh tempo baru terjadi pada 12 April. Menariknya, pada 10 April, dr. Silvi justru terbukti telah menyetorkan kembali dana yang disebut sebagai titipan tersebut.
Dugaan Polas Pemerasan “ATM Hidup” dan Keterangan Ahli
Lebih mengejutkan, tim hukum mencium adanya indikasi pola pemerasan terselubung di mana dr. Silvi diduga dijadikan “ATM hidup” oleh pihak pelapor.
”Klien kami sempat ditawari modal kerja, tetapi dia sendiri yang dipaksa menyetor uang hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor). Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk,” beber Holpan.
Peluang lolosnya dr. Silvi dari jerat pidana kian menguat setelah saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Soma Wijaya, memberikan pernyataan yang berbalik menguntungkan terdakwa. Ahli menyatakan bahwa jika keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bertolak belakang dengan fakta yang digali di persidangan, maka Majelis Hakim wajib memegang teguh fakta persidangan.
Replik JPU Dinilai Hanya Copy-Paste
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyayangkan materi replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dari JPU. Materi tersebut dinilai sangat lemah dan diduga hanya berupa salinan dari berkas sebelumnya (copy-paste), tanpa mampu menyanggah bukti-bukti baru yang muncul di ruang sidang.
Dengan berakhirnya sidang duplik ini, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi telah menetapkan jadwal sidang putusan akhir pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang. Kubu dr. Silvi berharap hakim dapat bertindak objektif dan memutus perkara ini sebagai ranah perdata demi tegaknya keadilan yang murni.
Sumber : radarsukabumi.com
(NK)









