Ganjaran untuk Eks Kadisporapar Kota Sukabumi, Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Retribusi Wisata

foto istimewa

SUKABUMIlife.com – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, akhirnya menerima ganjaran atas perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Kelas IA Khusus resmi menjatuhkan vonis bersalah terkait kasus korupsi pemotongan uang retribusi objek wisata milik pemerintah daerah.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dilansir dari laman SIPP, Majelis Hakim yang diketuai Deny Riswanto menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Namun, Tejo bersama terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair,” bunyi petikan putusan hakim.

Rincian Hukuman Kedua Terdakwa

Atas tindakan rasuah tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa:

  • Tejo Condro Nugroho (Eks Kadisporapar): Divonis hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
  • Sarah Salma El Zahra (Tenaga Kerja Sukarela / Petugas Administrasi Perencanaan): Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Laxmi Mahavira Nitisari menuntut Tejo dengan hukuman 4 tahun penjara dan Sarah dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Merespons perbedaan masa hukuman dan masa subsider uang pengganti tersebut, pihak kejaksaan menegaskan langkah hukum selanjutnya. “Atas perbedaan masa hukuman dan masa subsider uang pengganti tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding,” tegas JPU Laxmi.

Modus Culas: Sunat 50 Persen Retribusi Dua Objek Wisata

Berdasarkan fakta persidangan, skandal korupsi ini berjalan cukup lama, terhitung sejak 16 Januari 2023 hingga 23 Desember 2024 saat Tejo menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran. Modus yang digunakan adalah menyisihkan sekitar 50 persen uang retribusi sebelum disetorkan resmi ke kas daerah.

Ada dua titik objek wisata andalan Pemerintah Kota Sukabumi yang dijadikan sasaran manipulasi anggaran:

  1. Pemandian Air Panas Cikundul
  2. TROK (meliputi Kolam Renang Rengganis, GOR, gedung UMKM, dan Sono Space).

baca saja : Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung, Kejati Jabar Kerahkan 9 Jaksa untuk Kawal Kasus Taufik Hidayat

Kronologi Manipulasi Laporan:

  • Penerimaan Ilegal: Tejo memerintahkan bawahannya yang tidak berwenang untuk menerima setoran tunai dari pengelola wisata, melewati otoritas resmi Bendahara Penerimaan.
  • Ritual Bagi Dua: Uang tunai yang terkumpul dibawa ke ruang kerja Kadis untuk dihitung ulang. Sebagian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank BJB, dan sisanya masuk ke kantong pribadi.
  • Paksaan Tanda Tangan Kosong: Untuk menutupi jejak, Bendahara Penerimaan dipaksa menandatangani blanko Surat Tanda Setor (STS) dalam kondisi kosong. Nominal baru diisi kemudian sesuai jumlah uang yang sudah dipotong.

Sebagai contoh manipulasi, catatan harian riil di Pemandian Air Panas Cikundul periode April-Desember 2023 mencatat pendapatan sebesar Rp141.150.000. Namun, dalam laporan STS yang dimanipulasi, angkanya menyusut drastis menjadi hanya Rp100.980.000.

Meski sempat berusaha ditutupi dengan hilangnya buku ekspedisi pencatatan transaksi rahasia, aksi penyelewengan anggaran daerah ini akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum hingga berujung pada vonis penjara.

sumber : detik jabar

(NL)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *