Foto istimewa
SukabumiLife.com – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada hari ini, Selasa (5/5/2026). Kakak beradik ini terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sidang tersebut akan digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Perkara untuk terdakwa Iwan Setiawan tercatat dengan nomor registrasi 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, sedangkan sang adik, Iwan Kurniawan, tercatat dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Sidang diagendakan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.
Eks Karyawan Kawal Sidang, Khawatirkan Nasib Pesangon
Agenda krusial ini menarik perhatian besar, terutama dari kalangan mantan pekerja Sritex. Sejumlah eks karyawan dikabarkan hadir langsung di pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan dan melihat langsung nasib hukum mantan bos mereka.
“Ini ada informasi rencana beberapa eks karyawan juga mau datang ke sidang putusan hari ini,” ungkap Slamet Kaswanto, salah satu mantan karyawan PT Sritex, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (5/5/2026).
Slamet menjelaskan bahwa para buruh yang hingga saat ini belum menerima hak pesangon secara penuh merasa cemas. Mereka mengkhawatirkan tuntutan jaksa terkait denda materiil yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 677 miliar.
“Kalau putusan tetap ada denda besar, kami selaku buruh merasa keberatan. Kekhawatiran kami, hal tersebut nantinya justru memangkas alokasi anggaran atau aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pesangon kami yang belum selesai,” tambah Slamet.
Baca juga:Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa duo bos tekstil raksasa tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan sepuluh orang terdakwa lainnya (berkas perkara terpisah).
Dalam pembacaan dakwaan pada akhir Desember 2025 lalu, jaksa secara tegas menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa dalam memanipulasi atau menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan telah memicu kerugian negara yang luar biasa besar.
“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” papar Jaksa Fajar Santoso di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang masih terus bergulir guna mendengarkan amar putusan final dari majelis hakim.
Sumber: detikjateng
(RR)









