foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III (Juli–September) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Padahal, jika mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, tarif listrik pada periode tersebut sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment), pergerakan parameter ekonomi saat ini memang mengarah pada kenaikan biaya. Namun, pemerintah memilih untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).
Menurut Qodari, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian ekonomi dan ketenangan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Indikator Ekonomi Mengalami Kenaikan
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penilaian tersebut didasarkan pada empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM untuk realisasi periode Februari hingga April 2026, keempat parameter ekonomi tersebut mencatatkan angka sebagai berikut:
- Nilai tukar rupiah: Berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS.
- Harga ICP: Mencapai 96,12 dolar AS per barel.
- Inflasi: Berada di angka 0,21 persen.
- Harga Batubara Acuan (HBA): Sebesar 70 dolar AS per ton.
Meski akumulasi dari parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah secara tegas memilih menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
baca juga:Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial
Tarif Pelanggan Subsidi Dipastikan Aman
Tidak hanya untuk golongan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.
Subsidi listrik ini akan terus disalurkan secara tepat sasaran, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Qodari menambahkan, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi sektor industri dan dunia usaha untuk menyusun rencana produksi dan investasi secara lebih matang.
“Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” pungsinya.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dinamika ekonomi baik di tingkat domestik maupun global secara cermat sebelum mengambil keputusan atau kebijakan terkait penyesuaian tarif listrik untuk periode berikutnya
sumber:sukabumiku.id
(RS)









