Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng-geleng Kepala

Foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan serta gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.

Praktik culas yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 ini mematok ‘mahar’ hingga ratusan juta rupiah untuk masuk ke sejumlah fakultas favorit.

Berikut rincian fakta dan skema kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed:

baca juga:Mengintip Kondisi TPS Cidahon Citepus, Lokasi Pikap Viral yang Buang Sampah Semobil

Daftar Enam Orang Tersangka

  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  • Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  • Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  • Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta / Perantara)
  • Adhi Wiharto (Pihak Swasta / Perantara)
  • Mulyono (Pihak Swasta / Keponakan Rektor)

Tiga Klaster Modus Operandi

  • Pemerasan Jalur FK (Rp 650 Juta): Oknum pimpinan meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon maba Fakultas Kedokteran melalui perantara. Meski sudah membayar, calon maba tersebut justru dinyatakan tidak lulus.
  • Ganti Rugi Pakai Proyek Kampus: Saat orang tua menuntut uangnya kembali, dana ternyata sudah dipakai perantara. Warek III lantas meminjam dana swasta dan berjanji mengembalikannya lewat pencairan 3 paket proyek kampus (kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung).
  • Gratifikasi & ‘Pengepul’ Mahar (Rp 1,8 Miliar): KPK menemukan gratifikasi “uang terima kasih” sebesar Rp 680 juta yang digunakan Rektor untuk membeli 3 bidang tanah atas nama keponakannya. Selain itu, Kabag Akademik diduga bernegosiasi dengan pengepul hingga terkumpul dana mencapai Rp 1,12 miliar.

Mengapa Orang Tua Calon Maba Tidak Jadi Tersangka?

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa orang tua korban tidak dijerat pasal suap karena adanya abuse of power atau penyalahgunaan relasi kuasa. Rektor memiliki otoritas penuh atas sistem kelulusan, sehingga posisi orang tua terdesak dan terpaksa mengikutinya.

Selain Fakultas Kedokteran, KPK mengonfirmasi praktik jual beli kursi jalur mandiri ini juga menyasar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar detail aliran dana lainnya.

sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *