Komisi II DPR dan Ombudsman Gelar Rapat Hari Ini, Bedah Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong

foto istimewa

Jakarta – Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9/2026). Agenda utama rapat ini adalah mendalami temuan mengejutkan terkait adanya “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait temuan tersebut, mulai dari kronologi kejadian, evaluasi standar pelayanan minimum, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di dalam lapas.

“Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya,” ujar Ahmad Irawan kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ahmad, penjelasan komprehensif dari Ombudsman sangat dibutuhkan agar Komisi II dapat memandang persoalan ini secara menyeluruh, bukan sekadar berfokus pada keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas saja.

“Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” tambahnya.

Selain kasus Lapas Cibinong, Komisi II juga akan meminta pemaparan mengenai rencana aksi, fokus, serta strategi Ombudsman dalam mengawasi berbagai persoalan pelayanan publik lainnya, mengingat jajaran pimpinan Ombudsman yang bertugas saat ini merupakan figur-figur baru.

baca juga:Lagi Viral! Ini Cara Mudah Bikin Cheese Koin Sendiri di Rumah, Kejunya Mulur Banget

5 Pejabat Lapas Cibinong Resmi Dicopot

Kasus temuan fasilitas eksklusif atau klaster mewah di Lapas Cibinong ini sebelumnya telah memicu tindakan tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebanyak lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kelima pejabat yang dijatuhi sanksi penonaktifan meliputi:

  1. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong
  2. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
  5. Kepala Urusan Umum Lapas (yang membidangi Barang Milik Negara)

Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang memimpin langsung tim investigasi internal, menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas penyimpangan yang ditemukan oleh pihak Ombudsman di lapangan.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” tegas Rudi beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan intensif kini terus bergulir untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum terkait, termasuk potensi pelanggaran kode etik maupun aturan kedinasan yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.

sumber:detiknews

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *