Optimalkan Lahan Tidur, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Raperda Tanah Terlantar

Foto istimewah


SUKABUMI – Langkah besar diambil Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam upaya mengoptimalkan potensi lahan di wilayahnya. Pada Senin, 4 Mei 2026, Komisi I resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Pembahasan yang berlangsung intensif ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, hingga Dinas Ketahanan Pangan.

Jadi Landasan Hukum Pendayagunaan Lahan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen hukum yang krusial. Pemerintah Daerah kini memiliki landasan kuat untuk menyikapi lahan-lahan yang terindikasi ditelantarkan oleh pemilik atau pemegang izinnya.

“Kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan dari Allah SWT dapat dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya jelas, untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Iwan kepada media.

Baca juga : Hardiknas 2026: DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Peningkatan Anggaran dan Kesejahteraan Guru

Sasaran Objek: Dari HGU hingga Lahan Tidur

Dalam Raperda tersebut, kriteria tanah yang masuk dalam kategori terindikasi terlantar meliputi:

  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak dimanfaatkan.

Setelah melalui sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, draf final ini disepakati secara mufakat dan siap diparipurnakan. “Setelah selesai pembahasan hari ini, Raperda akan kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang definitif,” tambahnya.

Ajak Masyarakat dan Desa Ikut Mengawasi

Iwan menekankan bahwa Perda ini tidak akan berjalan maksimal tanpa bantuan dari bawah. Ia mengajak peran aktif masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pemerintah desa untuk menjadi “mata dan telinga” bagi pemerintah daerah.

“Kesuksesan implementasi Raperda ini sangat bergantung pada kerjasama yang baik. Kami meminta masyarakat dan Pemdes untuk aktif mengawasi dan melaporkan tanah-tanah terlantar di wilayahnya. Semoga terjalin sinergi yang baik ke depannya,” pungkas Iwan.

Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi lahan subur di Kabupaten Sukabumi yang terbengkalai tanpa manfaat, sehingga produktivitas daerah di sektor pertanian maupun ekonomi lainnya dapat terus meningkat.


Sumber: Sukabumilife.id

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *