Kabar Gembira Bagi Karyawan! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Tembus Rp3,89 Juta

Foto istimewah

Redaksi Kamis, 25 Desember 2025 | 10:25 WIB

SUKABUMILIFE.ID – Angin segar berhembus bagi ratusan ribu buruh di Kabupaten Sukabumi di penghujung tahun 2025. Perjuangan panjang serikat pekerja dalam menuntut kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil manis dengan disepakatinya rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 persen.

Kepastian ini didapat setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi merampungkan rapat pleno yang berlangsung “alot” dan penuh adu argumen hingga larut malam pada Senin (22/12/2025).

Rapat Penuh Adu Argumen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, tidak menampik bahwa proses penetapan angka tersebut diwarnai dinamika yang tajam antara serikat pekerja dan pihak pengusaha (Apindo).

“Rapat berlangsung alot karena membahas UMK dan UMSK secara mendalam. Semua unsur sudah menyampaikan catatan masing-masing sebelum akhirnya kita serahkan ke Bupati untuk ditandatangani,” jelas Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Baca juga : Car Subscription Services: The Future of Vehicle Ownership

Rincian Kenaikan

Berdasarkan dokumen rekomendasi yang disusun, formula kenaikan ini mengacu pada beberapa variabel makro ekonomi, yakni:

  • Inflasi: 3,89%
  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,15%
  • Indeks Alfa: 0,8

Dengan variabel tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp288.719. Hal ini membuat upah minimum yang sebelumnya Rp3.604.482 melonjak menjadi Rp3.893.201.

Buruh Siap “Kawal” ke Bandung

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menegaskan bahwa angka 8 persen merupakan titik temu yang cukup akomodatif untuk merespons kondisi ekonomi saat ini. Meski demikian, pihaknya tidak mau kecolongan dan siap mengawal hasil rekomendasi ini hingga ke meja Gubernur di Bandung.

“Kalau angka itu (saat penetapan provinsi) berubah atau tidak sesuai rekomendasi, maka kami sepakat akan turun ke jalan dan menghentikan produksi sebagai bentuk protes,” tegas Popon.

Payung Hukum dari Gubernur

Hanya berselang dua hari dari rapat pleno tingkat kabupaten, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bergerak cepat dengan menandatangani Keputusan Gubernur pada 24 Desember 2025. Keputusan ini merujuk pada regulasi terbaru yakni PP No. 49 Tahun 2025.

Beberapa poin penting dalam keputusan tersebut meliputi:

  1. Berlaku Per 1 Januari 2026: Seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi wajib menyesuaikan struktur upah sejak awal tahun.
  2. Upah Sektoral (UMSK) Lebih Tinggi: Untuk sektor unggulan di Sukabumi, besaran upah diusulkan berada 3% hingga 5% di atas UMK reguler.
  3. Larangan Penurunan Upah: Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas ketentuan baru, dilarang keras menurunkan nilai upah karyawannya.

“Dengan ditetapkannya UMK ini, kami berharap dijadikan acuan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan aturan pengupahan di Kabupaten Sukabumi agar tercipta kondusivitas iklim kerja,” pungkas Sigit Widarmadi.


Editor: Sukabumilife.id

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *