Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

foto istimewa

sukabumilife.com — Kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan jurnalis kembali terjadi dan memicu sorotan publik. Seorang wartawan dari media Nuansa Metro, Fitri—atau yang akrab disapa Mpit—melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran teror oleh orang tidak dikenal (OTK) pasca-menerbitkan laporan investigatif mengenai aktivitas galian di kawasan PJT II Cikampek.

Laporan yang diinvestigasi oleh Mpit tersebut menyoroti dugaan praktik penyimpangan berupa penjualan tanah hasil pengerukan lahan yang disinyalir melibatkan oknum tertentu. Tak lama setelah berita tersebut mencuat ke publik, serangkaian teror mulai meneror perangkat komunikasi pribadinya.

Menurut penuturan Mpit, ia menerima rentetan panggilan telepon dari nomor yang tidak terdaftar di kontak selulernya. Panggilan-panggilan tersebut tidak hanya berisi caci maki, tetapi juga bentuk intimidasi verbal yang mengancam keselamatan fisiknya.

“Setelah berita itu ramai, saya beberapa kali menerima telepon dari orang yang tidak saya kenal. Isinya intimidasi, cacian, bahkan ada ancaman yang menyebut akan mencari saya,” ungkap Mpit saat memberikan keterangan pada Sabtu (18/7/2026).

Mpit menambahkan bahwa dirinya kesulitan untuk mendokumentasikan atau merekam bukti percakapan ancaman tersebut. Hal ini dikarenakan keterbatasan fasilitas, di mana ia hanya memiliki satu unit telepon genggam yang sekaligus difungsikan sebagai alat komunikasi harian dan perangkat utama untuk menunjang kerja jurnalistiknya di lapangan.

Kendati mendapat tekanan psikologis dari pihak luar, Mpit menegaskan sikapnya untuk tidak gentar. Ia memastikan bahwa seluruh artikel yang ditulisnya telah didasarkan pada fakta lapangan yang objektif demi memenuhi hak informasi publik dan menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ia pun berkomitmen akan terus menjalankan profesinya secara independen.

baca juga :Tren Olahraga di Media Sosial: Antara FOMO dan Investasi Kesehatan Jangka Panjang

“Ancaman tidak akan menghentikan saya untuk menjalankan tugas sebagai jurnalis. Saya akan tetap bekerja sesuai fakta di lapangan,” tegas Mpit secara diplomatis, merujuk pada kepatuhannya terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dalang di balik teror tersebut. Tindakan intimidasi ini dinilai mencederai pilar demokrasi dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang ada, perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, secara eksplisit diatur bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers berharap aparat kepolisian dapat segera bertindak memberikan kepastian serta perlindungan hukum agar para pencari berita dapat bekerja tanpa bayang-bayang ketakutan.

sumber : sukabumiku.id

(an)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *