Industri Tolak Rancangan Permenkes Rokok, Khawatir Ancam Jaminan Hidup Jutaan Pekerja dan Petani

foto istimewa

JAKARTA, Sukabumilife.com — Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai gelombang penolakan keras dari para pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Regulasi baru ini dinilai sepihak dan belum mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan. Jika dipaksakan cair, aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam keberlangsungan industri nasional serta nasib jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Masukan Pelaku Usaha Belum Diakomodasi

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengawal pembahasan rancangan Permenkes ini, termasuk hadir dalam berbagai forum konsultasi publik. Sayangnya, suara dan kekhawatiran nyata dari pelaku industri sama sekali belum tercermin dalam draf regulasi terbaru.

“Sejauh ini masukan dari pelaku industri dan ekosistem industri hasil tembakau belum terakomodasi secara memadai dalam draf aturan itu,” ujar Henry.

Gappri menilai proses penyusunan regulasi ini melangkahi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, di mana pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak langsung harus dilakukan secara optimal.

Salah satu poin krusial yang ditolak keras oleh Gappri adalah rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging). Aturan penyeragaman desain ini dinilai melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang sebenarnya hanya mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan.

“Kemasan polos justru berpotensi menyulitkan konsumen maupun aparat penegak hukum dalam membedakan produk legal dan ilegal. Ini malah memicu suburnya peredaran rokok ilegal di pasaran,” tegas Henry.

Petani Tembakau Terancam Gulung Tikar Jelang Panen Raya

baca juga:Manfaat Gelatin untuk Kesehatan Usus Terbaru 2026, Benarkah Terbukti Ampuh?

Dampak domino dari rancangan aturan ini juga membayangi nasib para petani di hulu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang substansi rancangan aturan tersebut.

Kusnadi khawatir ketatnya aturan baru ini akan menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen tembakau petani. Kondisi ini tentu menjadi momok menakutkan, terlebih bagi para petani yang tengah bersiap menghadapi musim panen raya tahun 2026 ini.

DPR RI Ingatkan Kontribusi Besar terhadap Negara

Di tingkat legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah tidak gegabah dan ekstra hati-hati dalam mengetuk palu kebijakan standardisasi kemasan rokok. Ia mengingatkan bahwa ekosistem industri tembakau adalah salah satu penyokong utama ekonomi nasional yang menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Tak main-main, target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 saja bertumpu di angka Rp221,7 triliun.

Misbakhun juga menyoroti kegagalan kebijakan serupa di beberapa negara lain. Menurut pengamatannya, penerapan kemasan polos di luar negeri justru tidak memberikan hasil yang efektif untuk menekan angka perokok, melainkan memicu lonjakan kasus penyelundupan rokok ilegal dan penurunan drastis penerimaan kas negara.

Kemnaker Minta Pemerintah Siapkan Strategi Mitigasi

Suara peringatan juga datang dari internal pemerintahan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kemenkes untuk tidak buru-buru memberlakukan aturan ini sebelum menyiapkan strategi mitigasi dampak sosial-ekonomi yang matang.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, memaparkan fakta bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang sangat masif. Berbagai kajian mencatat sektor ini menyerap sekitar 5,3 juta hingga 9 juta pekerja.

“Rekomendasi kami, jangan membuat pengaturan yang lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif maupun strategi mitigasi yang jelas,” kata Meinar.

sumber: sukabumiku.id

(rs)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *