FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM – Aparat Unit Reskrim Polsek Cikole bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan intensif dilakukan, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial ES (48) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/6/2026) sore. Saat diamankan petugas, ES disinyalir tengah bersiap-siap melarikan diri ke luar Pulau Jawa dengan tujuan Bengkulu.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari respons cepat jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam identitas sekaligus terduga pelaku berhasil kami ungkap dan diamankan,” ujar Kompol Ma’ruf Murdianto kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Kronologi dan Hubungan Korban dengan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, korban diketahui berinisial R (53), seorang perempuan yang merupakan warga Kabupaten Bogor. Korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan asmara sebagai sepasang kekasih.
Keduanya yang sama-sama berstatus janda dan duda tersebut tercatat telah menjalin hubungan dekat selama kurang lebih satu tahun.
Sebelum insiden berdarah itu terjadi, keduanya sempat merencanakan perjalanan menuju Palabuhanratu melalui Kota Sukabumi. Namun, karena hari sudah kemalaman, mereka akhirnya memutuskan untuk transit dan menginap di sebuah hotel yang berada di dekat Stasiun Sukabumi.
Dipicu Pertengkaran, Korban Dicekik hingga Tewas
BACA JUGA :Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Jalan Stasiun Kota Sukabumi
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak penyidik menduga peristiwa pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran hebat antara keduanya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku diduga tega mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tidak hanya itu, ES juga menggasak barang berharga milik korban dengan membawa kabur tas berisi telepon genggam, dompet, serta sejumlah dokumen pribadi milik R.
Dugaan kekerasan tersebut diperkuat oleh hasil autopsi medis. Tim dokter forensik RSUD Syamsudin SH menemukan bukti adanya trauma akibat kekerasan tumpul di bagian leher korban yang menjadi penyebab utama kematian.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan culasnya, ES kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
- Ancaman Hukuman: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak Polsek Cikole memastikan proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan secara mendalam guna melengkapi seluruh alat bukti dan mengungkap motif utuh di balik pembunuhan keji tersebut.
SUMBER : SUKABUMIKU.ID
[RS]









