Foto istimewa
SukabumiLife.com – Pembangunan infrastruktur drainase di ruas Jalan Raya Jampangkulon–Cikaso, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, justru menyisakan persoalan baru bagi masyarakat. Tumpukan tanah bekas galian yang dibiarkan menggunung di bahu jalan kini dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan saat hujan turun dengan intensitas tinggi. Material tanah yang menumpuk tersebut rawan terbawa aliran air ke badan jalan, sehingga menyebabkan kondisi aspal menjadi sangat licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang melintas
Pekerjaan Rampung, Pembersihan Dipertanyakan
Seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan mengaku heran dengan sikap pelaksana proyek. Menurutnya, pengerjaan fisik drainase sebenarnya telah selesai, namun sisa material tanah galian tak kunjung diangkut atau dibersihkan dari area publik.
“Pekerjaannya sudah beres, tetapi tanah bekas galiannya masih dibiarkan menumpuk di pinggir jalan. Kalau hujan deras, tanah itu pasti terbawa ke tengah jalan dan tentu sangat membahayakan pengguna kendaraan, khususnya roda dua,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Warga menegaskan bahwa pembersihan area pascaproyek seharusnya menjadi satu paket tanggung jawab dari pihak pelaksana. Dengan begitu, hasil pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan atau kerugian baru bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan data informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan pembangunan drainase ini menelan anggaran sebesar Rp196.657.029,18. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Cahaya Cibatu Mandiri.
Respons UPTD PU Wilayah Jampangkulon
Menanggapi keluhan yang berkembang di masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Jampangkulon, Yudi Sarip, angkat bicara. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melayangkan instruksi tegas kepada pihak kontraktor terkait.
“Kami sudah memerintahkan kepada pihak CV pelaksana agar material tanah tersebut segera diangkut dan dibersihkan dari bahu jalan,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa proyek tersebut hingga saat ini masih terikat kontrak berjalan. Oleh karena itu, segala bentuk pembersihan sisa material dan pemeliharaan lokasi sepenuhnya masih menjadi kewajiban mutlak pihak pemenang tender.
“Proyek ini juga masih memiliki masa pelaksanaan, sehingga pembersihan dan penanganan seluruh sisa material tersebut mutlak masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana,” tegasnya.
Kini, warga yang bermukim di sekitar lokasi maupun para pelaju jalan berharap agar CV Cahaya Cibatu Mandiri segera merealisasikan pembersihan tersebut tanpa menunggu jatuhnya korban jiwa akibat jalanan yang licin.
Sumber: Sukabumiku
(RR)









