Foto : Istimewa
SUKABUMILIFE.COM – Pengusaha sekaligus pengelola Sukabumi Iklan menyayangkan aksi vandalisme yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dengan mencoret fasilitas videotron di kawasan Tugu Adipura usai berlangsungnya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Coretan menggunakan cat semprot tersebut tidak hanya merusak tampilan fisik aset usaha, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil serta berpotensi mengganggu kepercayaan para klien yang memasang iklan melalui media digital tersebut.
Pengelola Sukabumi Iklan mengaku kecewa atas tindakan yang dinilai tidak bertanggung jawab itu. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun perusakan fasilitas milik pihak lain tidak dapat dibenarkan.
“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi jangan sampai fasilitas milik pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan substansi tuntutan justru menjadi sasaran. Ini bukan sekadar coretan biasa, tetapi ada nilai investasi yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa videotron yang menjadi sasaran vandalisme tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah maupun instansi negara, melainkan aset milik Sukabumi Iklan, perusahaan swasta yang dibangun dari investasi pribadi untuk menjalankan usaha periklanan di Kota Sukabumi.
“Perlu kami luruskan, videotron ini bukan milik pemerintah. Ini adalah aset milik Sukabumi Iklan yang kami bangun dengan modal sendiri. Kami membayar pajak, menggaji karyawan, dan berupaya ikut menggerakkan roda perekonomian daerah. Sangat disayangkan apabila ada pihak yang menganggap semua fasilitas di sekitar lokasi aksi adalah milik pemerintah sehingga bebas dijadikan sasaran pelampiasan,” tegasnya.
Baca juga :Usai Demonstrasi di Tugu Adipura Kota Sukabumi, Muncul Coretan Vandalisme
Ia menjelaskan, untuk memulihkan kondisi videotron seperti semula, pihak pengelola harus melakukan pembersihan, pemeriksaan teknis, hingga penggantian sebagian panel dan komponen yang terdampak akibat coretan tersebut.
Akibat kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, tergantung hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap tingkat kerusakan yang ditemukan di lapangan.
Selain kerugian materiil, tindakan vandalisme juga dinilai merugikan pelaku usaha dari sisi citra dan pelayanan kepada pelanggan.
“Kami memiliki tanggung jawab kepada klien yang memasang iklan. Ketika aset rusak atau tampilannya terganggu, tentu berdampak pada pelayanan dan kepercayaan pelanggan. Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidup dari usaha ini,” tambahnya.
Baca juga : Klarifikasi Isu MBG, Kombes Pol Sumarni Tegaskan Integritas
Sebelumnya, sejumlah coretan bernada kritik ditemukan di kawasan Tugu Adipura, termasuk pada fasilitas videotron dan pos polisi setelah aksi demonstrasi berlangsung. Namun hingga kini belum dapat dipastikan siapa pelaku vandalisme tersebut karena identitas pembuat coretan belum diketahui.
Pengelola Sukabumi Iklan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku vandalisme agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jika memang ada pihak yang bertanggung jawab, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat lain yang tidak ada kaitannya dengan aksi tersebut. Kota Sukabumi harus tetap menjadi kota yang aman bagi investasi dan dunia usaha,” pungkasnya.
Redaksi SukabumiLife.com









