Foto ilustrasi :
pihak pengelola dari PT Sukabumi Iklan Mediatama (Suka Iklan) sebagai pihak yang melaporkan kejadian tersebut
SUKABUMI, SukabumiLife.com – Fasilitas publik di pusat Kota Sukabumi kembali menjadi sasaran aksi vandalisme. Layar videotron outdoor yang terpasang di atas Pos Polisi Bundaran Adipura, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dicoret-coret oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di tengah situasi aksi demonstrasi.
Merespons tindakan kriminal tersebut, pihak pengelola dari PT Sukabumi Iklan Mediatama (Suka Iklan) bergerak cepat dengan resmi melaporkan kasus pengrusakan ini ke pihak berwajib. Akibat aksi vandalisme ini, layar informasi digital yang berada di area strategis kota itu kini mengalami gangguan teknis parah dan dipastikan tidak berfungsi.
Kronologi di Tengah Situasi Demo
Berdasarkan laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/330/VI/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT,, peristiwa pengrusakan ini terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Bersamaan dengan waktu tersebut, kawasan Bundaran Adipura dilaporkan sedang terjadi pergerakan massa atau aksi demonstrasi.
Memanfaatkan situasi keramaian tersebut, oknum yang diduga bagian dari kelompok OTK sengaja naik dan memanjat ke bagian atas bangunan Pos Polisi Bundaran Adipura. Pelaku kemudian melakukan aksi pengrusakan dengan cara mencoret-coret permukaan layar videotron menggunakan cat semprot (pilox) berwarna hitam.
Aksi vandalisme di tengah demonstrasi ini berdampak fatal, menyebabkan sistem visual pada layar milik perusahaan pengelola media periklanan tersebut eror hingga mati total dan tidak dapat berfungsi seperti biasanya.
Baca Juga :Usai Demonstrasi di Tugu Adipura Kota Sukabumi, Muncul Coretan Vandalisme
Kasus Diselidiki Polres Sukabumi Kota
Pihak manajemen PT Sukabumi Iklan Mediatama selaku pengelola aset media informasi tersebut telah resmi menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Sukabumi Kota. Laporan pengrusakan fasilitas ini diterima langsung oleh piket SPKT Resor Sukabumi Kota.
Dalam berkas laporan, kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga kuat merupakan unsur kesengajaan merusak fasilitas di muka umum.
Baca Juga :Dedi Mulyadi Desak Pelaku Penyiksaan YTR Dihukum Setimpal
Saat ini, pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mendalami rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa saksi-saksi guna mengidentifikasi oknum OTK yang menyusup dan memanfaatkan momen demo untuk melakukan pengrusakan.









