Gambar istimewah
SUKABUMILIFE.ID, CIDAHU – Kasus pembubaran paksa kegiatan retret keagamaan yang disertai perusakan sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu ini kini telah memasuki babak baru dalam ranah hukum.
Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi kasus intoleransi dan premanisme ini. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh orang warga Desa Tangkil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (30/6/2025) malam.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa yang mencoreng ketenangan di kaki Gunung Salak ini? Berikut rangkumannya.
BACA JUGA : Totalitas Bobotoh! Persib Juara, Pedagang Bubur di Lembursitu Sukabumi Langsung Gratiskan Dagangannya
Berawal dari Kegiatan Libur Sekolah
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok anak dan remaja yang beragama Kristen dari sebuah gereja di Tangerang Selatan memanfaatkan momen libur sekolah dengan mengadakan kegiatan retret. Mereka menyewa sebuah rumah singgah atau vila milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Kampung Tangkil RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Cidahu.
Merujuk informasi yang dihimpun oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), agenda anak-anak tersebut murni merupakan program reflektif keagamaan yang dikemas melalui berbagai permainan edukatif khas anak-anak dan remaja.
Namun, keceriaan liburan tersebut mendadak berubah menjadi mencekam ketika sejumlah warga mendatangi lokasi secara sepihak.
Pembubaran Paksa dan Perusakan
Massa yang datang secara anarkistis langsung membubarkan paksa acara retret tersebut. Alasan yang dilontarkan warga adalah menuding rumah singgah atau vila tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagai tempat ibadah.
Tidak sekadar menghentikan acara, pembubaran tersebut juga disertai dengan aksi intimidasi lisan serta perusakan fisik bangunan. Akibat amukan massa, fasilitas di properti tersebut mengalami kerusakan parah, antara lain:
- Kaca jendela pecah di hampir seluruh ruangan.
- Pot-pot bunga di taman dan area depan rumah hancur berantakan.
- Dua unit gazebo di pekarangan belakang rusak.
- Kamar mandi bagian belakang dan pintu gerbang utama dirusak.
- Satu unit sepeda motor milik penghuni didorong paksa oleh warga hingga masuk ke dalam sungai.
Selain kerugian materiil, dampak paling berat dirasakan oleh para peserta retret. Anak-anak dan remaja yang menjadi saksi mata langsung mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat intimidasi di lokasi kejadian.
Pihak gereja asal Tangerang Selatan memilih untuk menolak memberikan keterangan lebih lanjut ke publik demi menjaga kondisi psikologis anak-anak, sekaligus menyatakan menghormati penuh proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian.
Respons Cepat Pemerintah dan Penegakan Hukum
Kasus ini pun memantik perhatian serius dari jajaran Pemprov Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun ke lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025) siang untuk menemui penjaga rumah singgah tersebut sekaligus meninjau kerusakan yang terjadi.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri ini tidak bisa ditoleransi dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang tegas karena merupakan murni peristiwa pidana. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap korban, Gubernur juga menyatakan akan menanggung seluruh biaya perbaikan atas kerusakan rumah singgah tersebut.
Kini, kasus ini sepenuhnya berada di tangan Polda Jawa Barat. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Sukabumi yang dikenal ramah dan damai.









