Konten Kreator Seret SMA PGRI Cicurug: Anak dan Guru Jadi Korban Opini Video TikTok 57 Detik, Sekolah Tersudut

FOTO ISTIMEWAH

Patroli Sukabumi — Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 57 detik yang diunggah oleh seorang konten kreator berinisial Kiply melalui platform TikTok. Video tersebut memuat narasi dugaan peristiwa penamparan terhadap seorang siswa di SMA PGRI Cicurug, yang berujung pada tuntutan denda sebesar Rp5 juta kepada seorang guru oleh wali murid.

Dalam unggahannya, Kiply mengklaim memperoleh informasi bahwa sanksi denda tersebut dikenakan akibat tindakan pendisiplinan. Namun, ia juga menambahkan asumsi bahwa tindakan guru tersebut diduga dipicu oleh perilaku siswa yang kedapatan menonton film dewasa di lingkungan sekolah.

“Saya mendapatkan info, katanya salah seorang di SMA PGRI Cicurug didenda Rp5 juta oleh wali murid karena menampar murid. Padahal penamparan itu bukan tanpa alasan, karena murid tersebut diketahui sedang menonton film dewasa di sekolah,” ujar Kiply dalam video yang viral tersebut.

Tak hanya menyampaikan klaim sepihak, Kiply juga melontarkan sindiran tajam kepada wali murid. Ia menyebut bahwa apabila orang tua tidak dapat menerima bentuk pendisiplinan di sekolah, maka sebaiknya “membangun sekolah sendiri dengan aturan dan kurikulum sendiri.”

Reaksi Warganet dan Dampak Opini Publik

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian besar menilai konten tersebut berpotensi menggiring opini publik negatif dan memperkeruh suasana. Hal ini dinilai berbahaya karena menyangkut institusi pendidikan serta melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi identitasnya. Warganet lainnya menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan ke ruang publik.

Sorotan Hukum: Jeratan UU Perlindungan Anak & UU ITE

Menanggapi fenomena viral ini, pegiat sekaligus praktisi hukum, Fery Permana, S.H., M.H., memberikan tegasan keras. Menurutnya, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas, dan setiap konten kreator memiliki tanggung jawab hukum serta etika.

Fery membedah permasalahan ini dari dua sudut pandang hukum utama:

1. Perlindungan Anak dari Kekerasan fisik

Secara yuridis, tindakan kekerasan terhadap anak (termasuk penamparan) diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Pasal 76C: Melarang keras setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 80: Mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan tersebut.

2. Penyebaran Informasi Unverified (Hoaks/Pencemaran Nama Baik)

Di sisi lain, tindakan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyudutkan institusi dapat dijerat dengan UU ITE (UU No. 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016) terkait muatan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Informasi yang menyangkut anak dan lembaga pendidikan wajib disampaikan secara akurat, berimbang, dan berbasis fakta. Penyampaian yang keliru berpotensi melanggar hukum, mencederai hak anak, serta merusak reputasi lembaga pendidikan,” tegas Fery.

BACA JUGA: VIRAL PRIA MISTERIUS MEMATUNG BERJAM-JAM DI SUKABUMI

Ia juga menambahkan bahwa prinsip perlindungan identitas anak merupakan aspek krusial yang dilindungi oleh undang-undang dan kode etik jurnalistik demi menghindari stigma sosial.

Konten Kreator Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, konten kreator Kiply belum memberikan klarifikasi resmi dan enggan ditemui untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sumber validitas videonya.

Redaksi mengimbau masyarakat luas untuk tetap bersikap bijak, tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial, serta menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen SMA PGRI Cicurug dan aparat berwenang guna memperoleh gambaran fakta yang utuh, objektif, dan berkeadilan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *