foto istimewah
Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan saat diwawancarai wartawan. (FOTO: Rizky Miftah/Sukabumiku.id)
JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, menyoroti serius persoalan belanja pegawai daerah yang melampaui ambang batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengkhawatirkan dampak dari kondisi tersebut terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, legislator yang akrab disapa Hergun ini menegaskan bahwa kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengorbankan para PPPK. Apalagi, keberadaan mereka saat ini merupakan hasil dari amanat undang-undang.
“Jangan sampai kebijakan fiskal justru berujung pada PHK PPPK. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Heri Gunawan.
BACA JUGA: Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik
Desak Relaksasi Anggaran dan Intervensi APBN
Hergun menekankan, kondisi dilematis di berbagai daerah saat ini menuntut adanya relaksasi kebijakan belanja pegawai, khususnya bagi daerah-daerah yang rasio anggarannya masih berada di atas ambang batas 30 persen. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK hasil penataan sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat dalam menopang kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi anggaran langsung dari APBN. Menurut analisanya, ruang fiskal pemerintah pusat sebenarnya masih sangat memungkinkan untuk memberikan dukungan nyata.
“Belanja pegawai pemerintah pusat saat ini relatif kecil dibanding total belanja negara. Bahkan masih terdapat saldo anggaran lebih yang cukup besar. Ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu daerah, terutama dalam menjamin keberlanjutan PPPK,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Implementasi UU HKPD Harus Bijak
Di sisi lain, Hergun mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ia sepakat bahwa pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen harus tetap berjalan demi kemandirian daerah, namun prosesnya wajib menggunakan skema transisi yang realistis.
Beberapa poin penting yang disoroti Heri Gunawan terkait keseimbangan anggaran daerah meliputi:
- Kemandirian Fiskal: UU HKPD dirancang agar anggaran daerah tidak habis hanya untuk membiayai belanja pegawai.
- Kebutuhan Publik: Pembangunan di daerah, terutama sektor infrastruktur dasar, masih sangat besar dan membutuhkan porsi anggaran yang sehat.
- Solusi Transisi: Perlunya masa transisi penyesuaian belanja pegawai yang diatur secara jelas dalam APBN.
“UU HKPD dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan anggaran tidak habis hanya untuk belanja pegawai. Tapi implementasinya harus bijak, tidak bisa serta-merta tanpa solusi,” jelasnya.
Sebagai jalan keluar, Hergun mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dukungan bagi daerah-daerah yang sedang mengalami tekanan fiskal berat akibat pengangkatan pegawai ini.
“Intinya, kebijakan harus adil. ASN PPPK harus mendapat kepastian, daerah tidak terbebani, dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.









